nasional

Munarman Nilai Surat Penyetaraan Ijazah Gibran Berpotensi Dipersoalkan secara Hukum

Rabu, 16 September 2026 | 08:19 WIB
Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka (Kementerian Agama)

INFINITNEWS.ID - Surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan.

Pengacara sekaligus mantan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munarman mempertanyakan aspek hukum administrasi negara dan pidana dalam dokumen yang digunakan Gibran untuk memenuhi persyaratan pendidikan dalam perjalanan politiknya.

Baca Juga: KPK Sita Rp 106,3 Miliar di OTT Kementerian ATR/BPN, Uang Disimpan di Rumah Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Dokumen penyetaraan tersebut diketahui digunakan Gibran saat mengikuti Pemilihan Wali Kota Solo dan Pemilihan Presiden hingga akhirnya menjadi wakil presiden.

Menurut Munarman, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewenangan pejabat yang menerbitkan surat, tetapi juga isi dan dasar penerbitannya.

Munarman menyebut Gibran pernah menempuh pendidikan di University of Technology (UTS) Sydney Insearch, Australia. Pendidikan itu kemudian disetarakan dengan jenjang SMA di Indonesia.

Namun, ia mempersoalkan status UTS Sydney Insearch yang menurutnya bukan sekolah menengah seperti SMA di Indonesia. Munarman menyebut lembaga tersebut merupakan institusi persiapan bagi calon mahasiswa sebelum melanjutkan pendidikan ke universitas.

“Mereka menawarkan dukungan akademik yang berdedikasi termasuk loka karya keterampilan belajar dan penasihat akademik. Jadi ini lembaga konsultan. Lembaga persiapan untuk masuk universitas,” kata Munarman dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, dikutip Rabu (16/9).

Ia menjelaskan, lembaga tersebut berada di bawah UTS dan ditujukan bagi mahasiswa asing yang hendak melanjutkan pendidikan di universitas tersebut.

Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Catat 10,2 Juta Penumpang Commuter Line hingga Agustus 2026

Munarman juga menyoroti durasi pendidikan yang ditempuh Gibran. Menurut dia, masa belajar di UTS Sydney Insearch berkisar 10 hingga 35 minggu atau sekitar 2,5 hingga 13,5 bulan.

Durasi itu, kata Munarman, berbeda dengan masa pendidikan SMA di Indonesia yang umumnya berlangsung selama tiga tahun.

Atas dasar itu, Munarman menilai pendidikan tersebut perlu dipertanyakan kesetaraannya dengan jenjang SMK sebagaimana tercantum dalam surat keterangan penyetaraan. Ia juga merujuk pada persyaratan penyetaraan ijazah yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014.

“Kalau kita lihat hukum administrasi negara, satu pejabatnya memiliki kewenangan terhadap produk apa yang dikeluarkan. Kedua, kewenangan itu digunakan untuk tidak melampaui. Kalau ini melampaui, menyalahgunakan,” ujar Munarman.

Halaman:

Tags

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB