nasional

KPK Didesak Periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Kasus Suap HGB Summarecon

Rabu, 16 September 2026 | 08:47 WIB
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (Kementerian ATR/BPN)

INFINITNEWS.ID - Pengamat politik dan hukum Muslim Arbi mendesak KPK memeriksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Muslim meminta KPK tidak hanya memeriksa pejabat dan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia ingin penyidik menelusuri apakah Nusron mengetahui, mengarahkan, atau menerima manfaat dari dugaan korupsi tersebut.

“KPK harus memeriksa Nusron Wahid. Jangan berhenti pada anak buahnya. Kalau memang ada dugaan penyimpangan dalam pengurusan HGB, harus dibuka siapa yang mengetahui, siapa yang mengarahkan dan siapa yang menikmati hasilnya,” kata Muslim, Rabu (16/9).

Baca Juga: Kejagung Sita 38 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp 846 Miliar Terkait Kasus Febrie

Menurut Muslim, pemeriksaan terhadap Nusron penting karena sejumlah pejabat di lingkungan ATR/BPN terseret dalam OTT KPK. Dia menilai perkara itu harus dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada level pelaksana.

“Menteri adalah pimpinan tertinggi di kementerian. Karena itu KPK harus melihat persoalan ini secara menyeluruh. Jangan sampai yang diperiksa hanya pejabat bawah, sementara kemungkinan adanya pengetahuan atau keterlibatan di level atas tidak ditelusuri,” ujarnya.

Muslim menyebut KPK berwenang memanggil pejabat aktif jika keterangannya dibutuhkan dalam proses penyelidikan atau penyidikan. Dia menegaskan, pemanggilan tidak otomatis berarti seseorang telah menjadi tersangka.

Dia juga mengingatkan sektor pertanahan rawan praktik korupsi karena berkaitan dengan aset bernilai besar, kepastian hukum tanah, serta kepentingan pemerintah dan perusahaan.

“Persoalan pertanahan ini jangan dianggap perkara administratif biasa. Kalau ada permainan dalam penerbitan atau pengurusan HGB, dampaknya bisa sangat besar karena menyangkut aset dan kepastian hukum atas tanah. KPK harus membongkar sampai ke akar-akarnya,” kata Muslim.

Baca Juga: KPK Sita Rp 106,3 Miliar di OTT Kementerian ATR/BPN, Uang Disimpan di Rumah Orang Kepercayaan Nusron Wahid

Desakan pemeriksaan terhadap Nusron juga dilatarbelakangi perhatian Muslim terhadap dugaan mafia tanah. Pada 2024, dia pernah melaporkan dugaan mafia tanah di Lombok Timur kepada Menteri ATR/BPN, Kapolri, dan Satgas Mafia Tanah.

Muslim juga pernah meminta pembatalan HGB yang dinilainya bermasalah dalam perkara lahan yang dikaitkan dengan pembangunan lapangan golf.

Dia menilai OTT terbaru KPK dapat menjadi momentum untuk membongkar persoalan tata kelola pertanahan secara lebih luas.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Mereka antara lain Lampri, Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Halaman:

Tags

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB