INFINITNEWS.ID - Politisi Partai Golkar Fahd El Fouz A Rafiq kembali terjerat kasus dugaan korupsi. Kali ini, Fahd ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersebut menjadi kali ketiga Fahd terseret perkara korupsi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, catatan hukum Fahd akan menjadi pertimbangan dalam proses hukum kasus terbarunya.
Taufik menyebut KPK akan memaksimalkan proses pemidanaan terhadap Fahd karena yang bersangkutan kembali terjerat perkara pidana korupsi.
"Kami akan maksimalkan untuk pemidanaan terhadap Saudara Fahd yang sudah ketiga kalinya ini," kata Taufik di Jakarta, Rabu (16/9).
Menurut Taufik, status sebagai residivis dapat berpengaruh terhadap beratnya hukuman seseorang apabila terbukti melakukan tindak pidana kembali.
"Secara konsep hukum, tentunya residivis itu lebih berat (hukumannya) dari orang yang baru atau pertama kali melakukan sebuah perbuatan pidana begitu," ujarnya.
Baca Juga: KPK Tetapkan 8 Tersangka dalam OTT Pengurusan HGB di Kabupaten Bogor
Fahd sebelumnya pernah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengalokasian anggaran Program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) 2011.
Ia juga pernah terjerat perkara dugaan korupsi pengadaan Al-Quran tahun anggaran 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) tahun 2011 di Kementerian Agama. Dalam perkara tersebut, Fahd dijatuhi hukuman penjara pada 2017.
Kini, Fahd kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dalam kasus tersebut, Fahd disebut bersama Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang yang diduga merupakan kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Selain mereka, KPK menetapkan lima tersangka lainnya, yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta yang disebut sebagai perantara Summarecon.