• Selasa, 22 September 2026

Waka Komisi III DPR Minta Polri-KNKT Selidiki Penyebab KM Virgo Transport 8 Tenggelam, Hukum Jika Ada Kelalaian

Photo Author
Andika Pratama, infinitnews.id
- Selasa, 15 September 2026 | 10:23 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Istimewa)
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni (Istimewa)

INFINITNEWS.ID - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Polri dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengusut secara menyeluruh insiden terbalik hingga tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.

Sahroni juga meminta pencarian korban terus dilakukan secara maksimal serta keluarga korban mendapat pendampingan selama proses pencarian dan identifikasi.

“Saya menyampaikan belasungkawa yang sangat mendalam atas tragedi KM Virgo Transport 8 ini. Selanjutnya, Komisi III mendukung penuh Polri untuk mengerahkan upaya maksimal dalam pencarian dan identifikasi korban, termasuk memastikan keluarga korban mendapat pendampingan yang diperlukan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Selasa (15/9).

Baca Juga: Pemerintah Optimalkan Pencarian Penumpang Kapal Virgo Transport 8, Tambah Personel hingga Operasi Bawah Laut

Selain pencarian korban, Sahroni meminta perhatian terhadap para penumpang yang berhasil diselamatkan. Menurut dia, pemulihan kesehatan dan pendampingan bagi korban selamat perlu menjadi prioritas.

“Bagi korban yang selamat, proses pemulihan kesehatan dan pendampingannya juga harus menjadi perhatian prioritas,” ujarnya.

Politikus Partai NasDem itu juga meminta Polri dan KNKT melakukan investigasi secara objektif dan transparan untuk mengetahui penyebab kecelakaan.

Menurut Sahroni, penyelidikan perlu mendalami berbagai kemungkinan, termasuk faktor cuaca, persoalan teknis kapal, maupun dugaan kelalaian.

“Polisi dan KNKT harus telusuri secara menyeluruh, apakah ini murni karena faktor cuaca atau ada persoalan teknis maupun kelalaian yang ikut menyebabkan tragedi ini,” kata dia.

Baca Juga: Prabowo Copot Purbaya Yudhi Sadewa, Suahasil Nazara Jadi Menteri Keuangan

Jika dalam penyelidikan ditemukan adanya unsur kelalaian, Sahroni meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum.

“Kalau nantinya ditemukan indikasi kelalaian, tentu harus ada pihak yang bertanggung jawab dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Yang paling penting, hasil investigasinya harus menjadi evaluasi agar tragedi seperti ini tidak terulang lagi,” sambungnya.

Sebelumnya, KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak sebelum akhirnya terbalik dan tenggelam saat berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin pada Minggu (13/9) dini hari.

Tim SAR gabungan hingga kini masih melakukan pencarian terhadap korban yang belum ditemukan. Dari 243 orang yang berada di dalam kapal, sebanyak 114 orang telah dievakuasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Andika Pratama

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Polri Siapkan 5.641 Personel Amankan FIFA ASEAN Cup 2026

Senin, 21 September 2026 | 15:45 WIB