INFINITNEWS.ID - KPK mengungkap awal mula kasus dugaan suap pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus tersebut disebut bermula dari sengketa tanah antara Summarecon dan sejumlah ahli waris.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara itu berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi sertifikat hak milik (SHM).
Baca Juga: KPK Siapkan Hukuman Berat bagi Fahd A Rafiq yang Hattrick Jadi Tersangka Korupsi
Namun, sebagian tanah yang dikelola Summarecon diduga masih bersengketa. Sejumlah pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris disebut memegang SHM atas tanah tersebut.
"Kasus ini diduga berawal dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB ke SHM atas tanah yang dikelola Summarecon yang berlokasi di Kabupaten Bogor, di mana diduga sebagian dari tanah tersebut masih bermasalah atau bersengketa dengan beberapa pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut," kata Taufik, Rabu (16/9)
Meski demikian, Taufik menegaskan KPK hanya berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut. Adapun sengketa kepemilikan tanah merupakan ranah hukum perdata dan pertanahan.
"Ini kita harus bedakan antara proses penanganan tindak pidana korupsi, karena tentunya memang berkaitan dengan gugatan yang dilayangkan oleh ahli waris. Tapi itu murni adalah domain urusan ke pertanahan, proses agraria, karena ada gugatan perdata di situ terkait hak milik," jelasnya.
Taufik mengatakan penyidikan KPK diarahkan untuk mengusut dugaan suap dalam proses pengurusan HGB.
"Yang menjadi bagian kami adalah dari sisi perbuatan korupsinya," ujarnya.
Menurut dia, dugaan suap dalam perkara tersebut berkaitan dengan adanya kepentingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengurusan.
"Suap itu kan karena ada timbal balik begitu, ada yang diinginkan oleh pihak swasta, kemudian dari pihak Pengadilan Negerinya ada juga yang menginginkan, nah itu pastinya ada uang. Nah ini ada pertukaran sesuatu yang diharapkan begitu," katanya.
Sementara itu, terkait kemungkinan ahli waris mendapatkan kembali hak atas tanah yang disengketakan, Taufik mengatakan hal tersebut tidak ditentukan melalui perkara korupsi yang ditangani KPK.
"Nah apakah nanti bisa kemudian ahli waris ini mendapatkan haknya kembali, nah ini tentunya sangat bergantung dalam proses perdatanya atau gugatannya yang sedang berjalan," kata dia.