Puspomau masih melakukan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa serta peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Empat tersangka dijerat Pasal 131 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kemudian Pasal 467 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kemudian Pasal 466 Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait keterlibatan dalam aksi penganiayaan.