INFINITNEWS.ID - Pemerintah menetapkan 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama pada 2027. Ketentuan itu tercantum dalam SKB Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
SKB tersebut bernomor 1205 Tahun 2026 dari Menteri Agama, Nomor 3 Tahun 2026 dari Menteri Ketenagakerjaan, dan Nomor 2 Tahun 2026 dari Menteri PANRB. Dokumen itu ditandatangani Nasaruddin Umar, Yassierli, dan Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Baca Juga: KAI Daop 2 Bandung Catat 10,2 Juta Penumpang Commuter Line hingga Agustus 2026
Pemerintah menerbitkan SKB tersebut sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam mengatur hari libur serta cuti bersama. Penetapan itu juga ditujukan untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Namun, pemerintah belum menetapkan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah melalui SKB tersebut.
“Penetapan tanggal 1 Ramadan 1448 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama,” demikian bunyi SKB.
Artinya, tanggal pasti awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha akan ditetapkan kemudian melalui keputusan Menteri Agama.
SKB juga memuat aturan bagi layanan yang harus tetap beroperasi pada hari libur nasional dan cuti bersama. Layanan itu mencakup rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, dan perhubungan.
Instansi atau perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat diminta mengatur jadwal penugasan pegawai atau pekerja sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, pelayanan publik tetap dapat berjalan meski kalender menetapkan hari libur atau cuti bersama.
Pemerintah juga mengingatkan bahwa cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja.
“Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan,” bunyi SKB.
Untuk ASN, pelaksanaan cuti bersama mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, cuti bersama bagi pekerja swasta diatur oleh pimpinan masing-masing perusahaan.
SKB Tiga Menteri tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Artikel Terkait
SAR Perpanjang Operasi Pencarian 5 Jurnalis dan 3 Warga di Selat Sunda hingga 3 Hari ke Depan
Waka Komisi III DPR Minta Polri-KNKT Selidiki Penyebab KM Virgo Transport 8 Tenggelam, Hukum Jika Ada Kelalaian
Alutsista hingga Atraksi Prajurit Bakal Meriahkan TNI Fair di Monas, Catat Tanggalnya
Dedi Mulyadi Didorong Refocusing Anggaran, Bukan Focusing pada Unggahan
Presdir Summarecon Adrianto Pitojo Adhi Ikut Kena OTT KPK Kasus HGB Bogor