INFINITNEWS.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (21/9)
Perkara dengan nomor 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL itu berkaitan dengan permohonan Silmy untuk menguji sah atau tidaknya penyitaan yang dilakukan penyidik KPK. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang 01.
Agenda sidang hari ini adalah pemanggilan KPK sebagai termohon untuk kedua kalinya. Sidang perdana yang dijadwalkan pada 14 September lalu ditunda karena pihak KPK tidak hadir.
Silmy mendaftarkan permohonan praperadilan pada 4 September 2026. Dalam SIPP PN Jakarta Selatan, jenis perkara tersebut tercatat sebagai permohonan mengenai sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penyitaan.
KPK sebelumnya menyatakan menghormati hak hukum Silmy untuk mengajukan praperadilan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik telah menjalankan proses penyidikan, termasuk penyitaan, dengan memperhatikan aspek formil dan materiil serta berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Rekonstruksi Tol Jagorawi Mulai Hari Ini, Cek Titik dan Jadwal Penutupan Lajur
Praperadilan itu diajukan ketika KPK tengah menangani perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing. KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, termasuk Silmy yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi.
KPK menduga praktik pemerasan berlangsung pada periode 2022-2026 dan menghasilkan keuntungan sekitar Rp 145,5 miliar.
Dalam penyidikan perkara itu, KPK juga menyita aset yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut. Nilai keseluruhan aset yang disita mencapai sekitar Rp150 miliar. Aset itu terdiri atas aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, dan bangunan.
Berikut ini daftar delapan tersangka dalam kasus ini:
1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
Artikel Terkait
Legislator Dukung Prabowo Wujudkan Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi Negeri
Ratusan Hotel dan Vila Dijual di Bali, Pariwisata di Bawah Menpar Widiyanti Putri Wardhana Autopilot?
Berlibur ke Jakarta? Ini 5 Pilihan Oleh-Oleh Menarik yang Bisa Dibawa Pulang untuk Keluarga
Ultrajaya Gelar Rights Issue Rp16,9 T untuk Akuisisi Frisian Flag
Eks Penyidik KPK Minta Aktor Utama Kasus HGB Bogor Diungkap