INFINITNEWS.ID - Temuan uang tunai sekitar Rp 100 miliar menjadi salah satu fakta mencolok dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Uang dalam jumlah besar itu ditemukan dalam sekitar 20 koper dan kardus yang diamankan tim Satgas KPK dari kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/9).
Baca Juga: Ferry Latuhihin: Jangan Berharap Banyak, Suahasil Tak Punya Nyali Setop MBG-KDMP
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, uang tersebut terdiri atas rupiah dan valuta asing (valas). Puluhan koper dan kardus itu menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan KPK dalam OTT yang menjaring 17 orang.
Yang membuat temuan tersebut semakin menjadi sorotan adalah informasi mengenai pihak yang disebut sebagai pemilik uang tersebut.
Uang sekitar Rp 100 miliar itu disebut diakui Gus Arif sebagai milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Informasi tersebut muncul bersamaan dengan dugaan bahwa uang itu berkaitan dengan pengurusan HGB yang melibatkan perusahaan pengembang PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Gus Arif bersama politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq disebut berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Summarecon dalam proses pengurusan HGB tersebut.
Dalam OTT itu, KPK tidak hanya mengamankan pihak yang berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi juga turut diamankan.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Didorong Refocusing Anggaran, Bukan Focusing pada Unggahan
Dari unsur pemerintah, terdapat nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Setelah mengamankan 17 orang, pimpinan bersama jajaran Kedeputian Penindakan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara hingga Selasa dini hari (15/9).
Dalam ekspose tersebut, sejumlah pihak disebut disepakati untuk ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Lampri dan Sontang Coin Manurung.
Nama Gus Arif dan Fahd A Rafiq juga disebut masuk dalam daftar pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara dari pihak swasta, Adrianto Pitojo Adhi juga disebut akan ditetapkan sebagai tersangka.