INFINITNEWS.ID- Wakil Ketua Dewan Pertimbangan DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Badaruddin Andi Picunang meminta kesepakatan partai politik koalisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto mengenai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 5 persen tidak berhenti pada tingkat elite.
Menurut Andi, penentuan angka ambang batas parlemen dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) perlu dibahas secara terbuka dengan mempertimbangkan suara masyarakat.
“Menurut saya, kesepakatan politik untuk mendorong parliamentary threshold 5 persen harus dilihat sebagai bagian dari upaya menata sistem kepartaian dan sistem pemilu ke depan. Tetapi jangan sampai angka threshold hanya menjadi kesepakatan elite partai tanpa pembahasan yang transparan dan mempertimbangkan suara rakyat,” ujar Andi, Kamis (17/9).
Baca Juga: Wali Kota Tri Adhianto Diduga Manipulasi Anggaran, DPRD Kota Bekasi Didesak Bentuk Pansus
Andi mengatakan, penerapan ambang batas parlemen sebesar 5 persen perlu disertai kajian mengenai dampaknya terhadap representasi politik. Kajian tersebut, kata dia, penting untuk memastikan tujuan penyederhanaan sistem kepartaian tidak mengurangi keterwakilan pemilih.
“Kalau tujuan utamanya adalah menciptakan parlemen yang lebih efektif dan sistem kepartaian yang lebih sederhana, tentu harus ada kajian yang jelas mengenai dampaknya terhadap representasi politik,” katanya.
Ia mengingatkan, semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula kemungkinan suara pemilih dari partai yang tidak memenuhi ambang batas tidak dikonversi menjadi kursi DPR.
“Karena setiap kenaikan threshold berpotensi membuat suara pemilih dari partai yang tidak mencapai ambang batas tidak terkonversi menjadi kursi DPR,” ujar Andi.
Baca Juga: Prabowo Hadiri Peresmian LRT Kelapa Gading-Manggarai
Karena itu, Andi menilai angka 5 persen tidak seharusnya diposisikan sebagai angka yang tidak dapat diperdebatkan. Menurut dia, pembahasan perlu mencari keseimbangan antara efektivitas parlemen, penyederhanaan sistem kepartaian, dan keterwakilan suara masyarakat.
“Pada akhirnya, keputusan mengenai parliamentary threshold harus dibahas secara terbuka dalam proses revisi UU Pemilu, dengan melibatkan DPR, pemerintah, partai politik, akademisi, masyarakat sipil, dan tentu memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Sugiono mengungkapkan bahwa partainya menyepakati parliamentary threshold sebesar 5 persen dalam pembahasan revisi UU Pemilu.
Menurut Sugiono, angka tersebut dibahas dalam pertemuan sejumlah ketua umum partai politik yang tergabung dalam koalisi pemerintah. Gerindra diwakili Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Sugiono menyebut Golkar dan PKS juga telah menyampaikan pandangan mengenai angka tersebut. Namun, ia menegaskan tidak dapat berbicara atas nama seluruh partai koalisi.
Artikel Terkait
KPK Siapkan Hukuman Berat bagi Fahd A Rafiq yang Hattrick Jadi Tersangka Korupsi
Horor! Ban Boeing 737 Sepehran Airlines Lepas, Penumpang di Kabin Panik
KPK Ungkap Kasus Suap HGB Summarecon Berawal dai Sengketa Tanah
Ketika Kereta Api Mengubah Kebumen dari Kota Transit Menjadi Destinasi Wisata
LRT Kelapa Gading-Manggarai Diuji Coba, DPRD DKI Soroti Integrasi dan Kenyamanan