politik

FTA Dukung RUU Dwikewarganegaraan, tapi Wanti-wanti Jangan Jadi “Hadiah Politik”

Kamis, 10 September 2026 | 15:16 WIB
Paspor Indonesia (Istimewa)

INFINITNEWS.ID - Rencana pemerintah membuka peluang dwikewarganegaraan terbatas mendapat perhatian Forum Tanah Air (FTA), jaringan diaspora Indonesia di 26 negara. FTA mendukung kebijakan tersebut sebagai upaya menarik talenta global, tetapi meminta pemerintah dan DPR memasang batasan ketat agar kewarganegaraan tidak berubah menjadi komoditas politik.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Dwikewarganegaraan Terbatas dalam pidato kenegaraan pada 14 Agustus 2026. RUU tersebut menjadi bagian dari revisi UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Baca Juga: DPRD DKI Bela Rencana Pramono Terbitkan Obligasi: DBH Ditahan, Mau Utang Dilarang

Skema yang dirancang mencakup dwikewarganegaraan terbatas bagi anak hasil perkawinan campuran serta anak yang lahir di negara yang menerapkan asas ius soli. Selain itu, kewarganegaraan tertentu dapat diberikan kepada orang yang dinilai berjasa kepada bangsa dan negara atau memiliki keahlian yang dibutuhkan Indonesia.

Ketua FTA Tata Kesantra menilai kebijakan tersebut dapat menjadi terobosan untuk mempererat hubungan diaspora dengan Indonesia. Menurut dia, negara bisa mendapatkan manfaat dari talenta diaspora maupun warga asing berkualitas di berbagai bidang, mulai dari ilmu pengetahuan, kesehatan dan teknologi hingga bisnis, seni dan olahraga.

Namun, Tata mengingatkan pemberian kewarganegaraan ganda tidak boleh dilakukan tanpa kriteria yang jelas.

“Namun aturan tersebut harus menetapkan kriteria yang objektif mengenai siapa yang dapat memperoleh kewarganegaraan ganda, kontribusi apa yang diharapkan, serta hak dan kewajiban apa yang melekat pada penerimanya dengan mempertimbangkan loyalitas, keamanan nasional, hak politik, jabatan publik, hingga potensi konflik hukum antarnegara,” kata Tata dalam keterangan tertulis, Kamis (10/9).

Baca Juga: Direktur P3S Jerry Massie Sentil Jokowi yang Kritik Prabowo: Lupa Borok 10 Tahun Berkuasa

Menurut Tata, persoalan loyalitas menjadi salah satu isu yang tidak bisa diabaikan. Terutama ketika pemegang kewarganegaraan ganda memiliki akses terhadap bidang-bidang strategis yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

FTA juga mempertanyakan batas keterlibatan politik pemegang kewarganegaraan ganda. Hal itu mencakup kemungkinan mereka terlibat dalam lembaga eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

“Pemegang dwi kewarganegaraan juga dipertanyakan loyalitas dan kesetiaannya, khususnya dalam bidang-bidang yang sensitif terhadap kemaslahatan rakyat Indonesia,” ujarnya.

Sekjen FTA Syafril Sjofyan bahkan mengingatkan agar kewarganegaraan ganda tidak menjadi ruang transaksional.

“Kewarganegaraan ganda terbatas tidak boleh menjadi komoditas, hadiah politik, instrumen investasi semata, atau privilege bagi orang dekat kekuasaan,” kata Syafril.

Ia mengatakan prinsip tersebut perlu menjadi bagian penting dalam penyusunan RUU. Jika dirancang dengan benar, menurut Syafril, kebijakan itu dapat menjadi instrumen brain gain untuk menarik talenta berkualitas agar berkontribusi bagi Indonesia.

Halaman:

Tags

Terkini

Prabowo Jadikan Kekuasaan Seperti Mainan Pribadi

Jumat, 18 September 2026 | 11:35 WIB

Achmad Hidayat Dipecat PDIP Usai Bertamu ke Rumah Jokowi

Senin, 14 September 2026 | 12:31 WIB