“Kalau prinsip itu masuk, UU ini bisa menjadi instrumen brain gain. Kalau tidak, justru bisa berubah menjadi instrumen patronase dan jual beli kewarganegaraan,” ujarnya.
FTA akan membawa sejumlah persoalan tersebut dalam Dialog & Diskusi Kebangsaan yang digelar secara daring pada Sabtu (12/9). Forum tersebut akan membahas kriteria penerima, hak politik, loyalitas, keamanan nasional hingga potensi konflik hukum antarnegara.
Syafril mengatakan pembahasan ini penting karena pemerintah menyebut RUU masih dalam tahap harmonisasi. Artinya, masih terdapat ruang bagi diaspora dan publik untuk memberikan masukan terhadap substansi aturan.
FTA berencana menyusun hasil dialog menjadi kajian yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah dan DPR agar kebijakan dwikewarganegaraan tidak hanya menarik talenta global, tetapi juga tetap melindungi kepentingan nasional.
Artikel Terkait
Abah Setu Akan Klarifikasi ke Polres Metro Bekasi soal Video yang Diduga Hina Nabi Muhammad SAW
Siapkan Penerbitan Obligasi Rp 500 Miliar pada Kuartal IV 2026, BRI Finance Perkuat Diversifikasi Pendanaan
Presiden Prabowo: Demokrasi Boleh Beda Warna, tapi Jangan Sampai Putus Persahabatan
3 ASN Ditembak Mati KKB di Jayawijaya Saat Antar Bantuan, Dave Laksono: Keji!
Apple Luncurkan Ponsel Lipat lewat iPhone Duo, Segini Harganya